TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) bakal kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Sidang pemeriksaan saksi akan diadakan di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (12/8/2021).
Nurdin Abdullah adalah terdakwa penerima suap infrastruktur di Sulsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana mengaku telah menyiapkan saksi kunci.
Ia akan mengungkap fakta baru terkait dana bantuan pembangunan masjid Nurdin Abdullah (NA).
Saksi kunci yang dimaksud antara lain ajudan Nurdin Abdullah Syamsul Bahri dan pengurus masjid.
"Jadi akan kita nilai kelanjutannya seperti apa. Saksi kunci yang akan dihadirkan pengurus masjid dan Syamsul Bahri," ujarnya.
Andry Lesmana meyakini Syamsul Bahri mengetahui dana pembangunan masjid.
Lanjutnya, saksi yang dihadirkan yaitu berhubungan dengan pasal 12B Undang-undang Tipikor, terkait sumbangan masjid di Pucak.
Pada pasal tersebut, masih ada dakwaan lain untuk terdakwa.
"Ini masih dari satu sektor saja yakni untuk pembangunan masjid. Kenapa kita dakwakan seperti itu, karena kami yakini itu sebagai cara untuk mengumpulkan uang," jelasnya.
Menurutnya, tindakan Nurdin Abdullah mengatasnamakan bantuan masjid untuk mengumpulkan dana adalah sebuah pelanggaran hukum.
Apalagi saat itu, Nurdin Abdullah merupakan pejabat negara.
"Meski digunakan untuk kepentingan sosial ya tetap tidak benar. Logikanya ya sampean mencuri tapi untuk anak yatim ya tetap salah kan," terangnya
Kata Andry, belum ada satupun bukti yang menguatkan jika sumbangan tersebut digunakan untuk membangun masjid.