Korupsi Dana Desa

Pengakuan Mantan Kades Kasus Korupsi Dana Desa di Gentungan Gowa, Uangnya Digunakan Makan dan Minum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Gowa merilis kasus tindak pidana korupsi dana desa di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (10/8/2021)

Penetapan itu terkait pengerjaan proyek di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

Tersangka SS merupakan mantan kepala Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa yang menjabat sejak 2013 hingga 2019 lalu.

Penetapan itu terkait pengerjaan proyek di Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

SS ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara. 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, pelaku berinisial SS telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. 

Kasus tindak pidana korupsi ini bermula adanya laporan masyarakat. 

Kemudian, Unit Tipikor Polres Gowa melakukan penyelidikan.

"Dalam penyelidikan ini kami juga menggandeng ahli kontruksi dan saat penyelidikan kami melakukan perhitungan terhadap kegiatan penyerapan anggaran dana desa tahun 2018-2019," ujarnya.

Hasilnya, penyidik menemukan  adanya 13 item yang dikurangi volumenya dimana pengerjaan proyek pembangunan fisik Desa tidak sesuai RAB. 

AKP Boby menuturkan bahwa dari hasil itu penyidik menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Dan menetapkan pelaku berinisial SS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegasnya.

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Berita Terkini