TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tersangka kasus tindak korupsi dana desa di Gowa, Sukarni Siruwa (46) mengakui perbuatannya.
Sukarni ditetapkan tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa tahun 2018-2019.
SS mengaku telah melakukan semua progres item-item pekerjaan yang ada.
"Saya lakukan semua item-item pekerjaan sesuai dengan petunjuk," ujarnya saat rilis di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (10/8/2021).
Dia menyebut bahwa dalam dana desa tetap melibatkan pihak-pihak lainya.
Dikatakan hasil korupsi dana desa itu digunakan untuk kebutuhan makan dan minum para tamu yang datang ke desanya.
Hanya saja, sang tersangka belum berani membeberkan terkait siapa-siapa saja tamu tersebut.
"Hasilnya untuk makan, minum. Intinya kalau ada tamu kita siapkan. Saya belum berani," ucapnya
Ditanyai apakah ada pejabat yang biasa bertamu ke desanya. SS mengaku belum berani mengugkapkan hal tersebut
"Yang jelas di desa itu banyak tamunya, saya belum berani," sambung dia.
SS mengaku dana desa tahun 2018-2019 yang digunakan itu kurang lebih Rp 280 juta.
Ditanyai apakah dana setiap proyek pembangunan di Desa Gentungang diselewengkan juga?
"Saya belum bisa," jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Gowa menetapkan mantan kepala desa (Kades) Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Sukarni Siruwa alias SS (46) ditetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Desa tahun 2018-2019.