Diketahui, sebelum surat Edaran Bupati Bantaeng keluar, wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin menyebut bahwa pelaksanaan pesta pernikahan dilarang selama selama dua pekan.
"Tadi kita sudah sepakati sementara sampai dua pekan ke depan, Karena terjadi kenaikan kasus. Termasuk pesta pernikahan, jadi yang dilarang bukan nikahnya tapi pestanya," ujarnya.
Termasuk bola, futsal kecuali yang sementara berlangsung.
Namun berbeda dalam surat Edaran Bupati Bantaeng yang disebutkan bahwa pesta pernikahan tetap diperbolehkan.
Hal itu terdapat pada poin ke 11 yang berbunyi "Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Maksimal jam 17.00 Wita, dan tidak ada electon/orkes yang bisa menimbulkan kerumunan.
Bertambah Empat Pasien Covid-19
Kasus Covid-19 di Kabupaten BantaengĀ bertambah sebanyak empat orang.
Empat pasien itu berasal dari Kecamatan Eremerasa 1 orang, Bantaeng 2 orang dan Tompobulu 1 orang.
Keempat pasien itu kini sedang menjalani isolasi mandiri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Armansyah.
"Bertambah empat pasien yang sekarang menjalani isolasi mandiri," kata dr Armansyah saat dihubungi TribunBantaeng.com, via telepon selular Jumat, (6/8/2021).
Dengan adanya tambahan itu, total pasien di Kecamatan Eremerasa sebanyak dua orang yang kini menjalani isolasi mandiri.
Kemudian pasien di Kecamatan Bantaeng sebanyak 26 orang. Diantaranya 24 isolasi mandiri dan dua orang dirawat.
Dan di Kecamatan Tompobulu sebanyak tujuh pasien yang kini sedang menjalani isolasi mandiri.