TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Baru saja, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel merilis nama-nama tersangka dugaan korupsi proyek mangkrak RS Batua, Jl Abdullah Dg Sirua, Manggala, Kota Makassar.
Hanya saja, dalam penetapan tersangka, penyidik Polda Sulsel tidak menahan para tersangka.
Para tersangka ini masih akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Selain itu penanganan ke 13 tersangka itu dianggap tidak sama dengan tindak pidana umum lainnya.
"Kasus Tipikor tidak seperti kasus umum. Kita ini UU spesialis tergantung kebijakan," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (2/8/2021) kemarin.
"Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur, itu diberikan keleluasaan," kata Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.
Widoni menegaskan pihaknya tetap akan melakukan penahanan, saat berkas perkara tahap pertama dinyatakan rampung dan masuk tahap ke dua.
Lanjut Widoni, tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan ke 13 tersangka itu.
"Tapi pada saat selesai berkas ini lalu tahap 2 P21, kita akan tahan secepatnya," bebernya.
Pihaknya pun mengimbau, selama pemeriksaan sebagai tersangka, agar para pelaku tidak melakukan gerakan tambahan.
"Jadi 13 orang ini bisa menahan diri, tidak manuver ke mana mana, segala macam ini bisa kita beri kesempatan. Namun jika sebaliknya, kami cepat kami tahan," tegasnya.
Dalam kasus ini, Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan anggota Banggar DPRD Makassar
Tak sampai pada pejabat Pemkot saja, Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua.
Hal itu diungkapkan Kepala Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli seusai merilis 13 tersangka korupsi RS Batua di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (2/8/2021) siang.
"Pendalaman," kata Kompol Fadli saat ditanya wartawan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Banggar DPRD Kota Makassar dalam kasus itu.
Pendalaman itu bukan tanpa alasan.
Pasalnya, proyek mangkrak RS tipe C itu disinyalir sudah terdapat indikasi rencana korupsi berjamaah saat awal tender.
Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat mirilis kasus tersebut.
"Sudah ada (persekongkolan dari awal). Dari awal proses tender, niat jahat itu sudah terbentuk dari awal. Jadi kita bicara Tipikor, ini bicara niat," kata Kombes Pol Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor, Kompol Fadli.
Lebih ia menjelaskan, ke 13 orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing mempunyai peran berbeda.
"Peran-perannya ada. Pelaksananya ada, berkaitan dengan mengeluarkan anggaran ada, ini sudah kita kondisikan dari awal. Ini masih kita tetapkan terangkan ini masin dalam tahap penyelidikan kami dan temuan dari BPK." tuturnya.
"Termasuk aliran masuknya dana, pasti ada semua (perannya). Mereka tidak akan mengelak dari pemeriksaan ada. Jadi yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi ada," sambungnya.
Pihaknya juga menegaskan, penyelidikan atas kasus itu tidak akan berhenti sampai di 13 nama yang telah ditetapkan tersangka.
"Untuk sementara waktu masih gelar perkara kami yang kami tentukan tersangka. Nanti ini masih bisa berkembang lagi, bukan hanya 13 tersangka ini. Tidak putus sampai di sini," tegasnya.(*)
Baca juga: Nama-nama 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua, Polisi Dalami Peran Tim Banggar DPRD Makassar