TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa, mengembalikan berkas perkara tersangka eks Sekertaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan ke penyidik Polres Gowa.
Berkas perkara itu dikembalikan karena belum memenuhi unsur baik formil maupun materil.
Kajari Gowa, Yeni Andiani mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka Mardani dari penyidik.
JPU mempelajari berkas perkara selama 14 hari
Tujuh hari menyatakan P18 dan tujuh hari untuk menyatakan P19.
JPU menyatakan bahwa masih ada berkas yang perlu dilengkapi.
Termasuk kurangnya alat bukti yang perlu dilengkapi penyidik Polres Gowa.
"JPU telah mengeluarkan P18 bahwa JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa berkas masih ada yang perlu ditambah terutama alat buktinya," kata Yeni dikonfirmasi via WatsApp, Rabu (4/7/2021) siang.
Kata Yeni, setelah tujuh hari dari penerimaan P18, maka JPU menerbitkan P19 yang memberikan petunjuk kepada penyidik.
Lanjutnya, alat bukti mana dari dalam berkas perkara tersebut yang harus ditambah dan lainya.
Meski demikian, jika penyidik telah melengkapi petunjuk JPU P19, maka berkas dikembalikan ke JPU untuk diteliti kembali.
" Jika berkas perkara telah lengkap maka segera di P21 dan pasti akan diproses hingga ke Pengadilan Negeri," tegasnya.
Sekedar diketahui, Penyidik Polres Gowa menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka penganiayaan pemilik warkop saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mardani Hamdan menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa.
Penetapan tersangka Mardani setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan dari hasil gelar perkara.