Penahanan dilakukan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan oknum kades yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Efrannendy menambahkan, setidaknya uang sejumlai Rp 187,2 juta tersebut dikorupsi oleh oknum kades.
Padahal sedianya BLT tersebut bakal disalurkan kepada 156 Kepala Desa (KK) yang terdampak covid-19.
Sedang besaran dana yang sedianya bakal disalurkan ke setiap KK tersebut senilai Rp 600 ribu.
Dimana pencairan dana BLT tersebut dilakukan dalam tiga tahap.
Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.
Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat.
Dana tersebut ternyata diselewengkan oleh oknum kades untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.
Salah satunya adalah untuk menyewa pekerja sek komersial (PSK).
"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi,
dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres.
Bantuan Langsung Tunai
Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya.
Baik bantuan bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin.
Negara yang pertama kali memprakarsai BLT adalah Brasil, dan selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya.