TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Delapan remaja yang ditangkap terkait tarung bebas Makassar Street Fighter terancam hukuman satu tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021) sore.
"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," katanya.
Sebelumnya diberitakan, delapan pelaku yang terlibat dalam Makassar Street Fighter ditangkap.
"Kami dari Polrestabes Makassar beserta Resmob Polda Sulsel, dan Polsek Ujung Pandang. Kejadiannya Senin dini hari sekitar Jl Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," kata Kompol Jamal.
Dari delapan orang yang diamankan itu, enam di antaranya merupakan penonton.
"Dan Alhamdulillah tadi malam kita sudah amankan kurang lebih delapan orang yang diduga sebagai petarung beserta penonton di beberapa tempat," ujarnya.
Inisial para petarung yang diamankan, RA dan MA (19). Sementara, penontonnya masing-masing EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17).
Sementara untuk panitia atau penyelenggara tarung bebas tanpa aturan itu, kata Kompol Jamal, pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," jelasnya.
Diketahui, video adu fisik ala Makassar Street Fighter itu beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Video tarung bebas yang melibatkan dua pemuda.
Video pertarungan tangan kosong itu disinyalir berada di salah satu jalan Kota Makassar.
Dugaan itu, merujuk pada logat bahasa yang terdengar dalam video berdurasi 30 detik itu.
Dalam video yang beredar, terlihat dua pria adu fisik tanpa alat pelindung.