PPKM Level 4 Makassar Diperpanjang

BREAKING NEWS: Pemkot Makassar Resmi Perpanjang PPKM Level 4

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SE Nomor :443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.

Dalam poin 4 diatur, jika pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.

Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Sementara dalam poin 5, diatur untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sementara untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Lalu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.

Sementara dalam poin lainnya kata Danny, hampir tidak ada perbedaan dengan PPKM sebelumnya.

"Kalau di instruksi Mendagri nomor 25 ke nomor 28 itu hampir tidak ada bedanya, sampai pasal-pasalnya. Tapi aspirasi masyarakat bagi kota Makassar ini perlu kita perhatikan terutama dalam namanya tegas prokes," jelasnya.

Sehinga kata Danny, penerapannya harus lebih sinkron dan lebih tegas. 

"Ada ketegasan dalam prokes sehingga kalau Makassar Jadi kita bicara aglomerasi. Jadi saya kira kalau dilihat pasal-pasalnya hampir tidak ada bedanya," pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan pada Dasar Hukum di atas, maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut: 

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH); pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti: 

a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); 

Halaman
1234

Berita Terkini