Korupsi RS Batua Makassar

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Banggar DPRD Makassar dalam Kasus Korupsi RS Batua

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel Kompol Fadli saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua.

Hal itu diungkapkan Kepala Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli seusai merilis 13 tersangka korupsi RS Batua di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (2/8/2021) siang.

"Pendalaman," kata Kompol Fadli saat ditanya wartawan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Banggar DPRD Kota Makassar dalam kasus itu.

Pendalaman itu bukan tampa alasan.

Pasalnya, proyek mangkrak RS tipe C itu disinyalir sudah terdapat indikasi rencana korupsi berjamaah saat awal tender.

Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat mirilis kasus tersebut.

"Sudah ada (persekongkolan dari awal). Dari awal proses tender, niat jahat itu sudah terbentuk dari awal. Jadi kita bicara Tipikor, ini bicara niat," kata Kombes Pol Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor, Kompol Fadli.

Lebih ia menjelaskan, ke 13 orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing mempunyai peran berbeda.

"Peran-perannya ada. Pelaksananya ada, berkaitan dengan mengeluarkan anggaran ada, ini sudah kita kondisikan dari awal. Ini masih kita tetapkan terangkan ini masin dalam tahap penyelidikan kami dan temuan dari BPK." tuturnya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri (kiri) didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli (kanan) saat merilis pengungkapan kasus pembangunan Rumah Sakit Batua yang berlangsung di kantor Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (2/8/2021) siang.  Dalam rilis tersebut, Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar. Di antaranya berinisial dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP.  Total kerugian sesuai penghitungan BPK sebesar Rp 22 milliar sekian. (TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR)

"Termasuk aliran masuknya dana, pasti ada semua (perannya). Mereka tidak akan mengelak dari pemeriksaan ada. Jadi yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi ada," sambungnya.

Pihaknya juga menegaskan, penyelidikan atas kasus itu tidak akan berhenti sampai di 13 nama yang telah ditetapkan tersangka.

"Untuk sementara waktu masih gelar perkara kami yang kami tentukan tersangka. Nanti ini masih bisa berkembang lagi, bukan hanya 13 tersangka ini. Tidak putus sampai di sini," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/8/2021) siang.

"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.

Halaman
12

Berita Terkini