Tribun Takalar

Zona Merah, Pemkab Takalar Gelar Penyemprotan Disinfektan Massal di Kantor dan Fasilitas Umum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Satgas Covid-19 Takalar melakukan penyemprotan disinfektan, Jumat (30/7/2021) pagi

Sekolah Tatap Muka Ditunda

Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Takalar mengalami peningkatan cukup signifikan.

Hasilnya, Kabupaten Takalar mengalami perubahan status zona penyebaran Covid-19. 

Sebelumnya, Takalar diberi status zona orange. Namun angka kematian yang mengalami peningkatan, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulsel menaikkan status Takalar ke zona merah. 

Menyikapi hal itu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Takalar langsung melakukan gerak cepat.

Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Takalar H. Muhammad Hasbi mengatakan setelah memperoleh informasi perubahan status itu, pihaknya langsung melakukan rapat dadakan. 

"kami langsung melakukan rapat mendadak bersama semua elemen penanganan Covid hari ini juga," kata H Hasbi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021) malam. 

Langkah pertama yang dilakukan kata Hasbi, adalah menerbitkan edaran bagi seluruh sekolah di semua tingkatan untuk menunda Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"Surat Edaran penundaan PTM untuk sekolah kami sudah terbitkan. Bapak Bupati langsung menandatangani suratnya siang tadi. Semua jenjang pendidikan kita minta untuk menunda," ucap dia. 

Selain itu, Pemkab bersama Satgas Penanganan Covid-19 Takalar akan meningkatkan pengawasan aktifitas masyarakat di malam hari.

"Aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang diatur dalam protokol kesehatan akan kita tindak. Ini butuh kesadaran bersama warga untuk menghindari kerumunan," bebernya. 

Langkah-langkah itu akan dievaluasi secara berkala oleh Pemkab bersama Satgas Covid-19.

"Langkah itu akan kita amati perkembangannya selama sepekan ke depan. Sekali lagi, kami harapkan kesadaran bersama seluruh warga Takalar untuk bahu membahu menyikapi laju Covid ini."kata birokrat muda ini.

Untuk aktivitas perkantoran, Hasbi menjelaskan telah menginstruksikan kepada pimpinan OPD dan Unit Kerja untuk mengatur persentase aktifitas bekerja bagi ASN.

"Kita akan atur persentase kerja bagi ASN. Sesuai regulasi, 75% ASN akan Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH). Sisanya, 25% akan bekerja di kantor," jelasnya 

Halaman
123

Berita Terkini