TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku tabrak lari pesepeda di Jl Nusantara berhasil diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (30/7/2021) sore.
Pelaku diketahui berinisial SB, pengemudi kendaraan dinas Rescue milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar.
SB dijemput sejumlah personel Polres Pelabuhan Makassar di Kabupaten Takalar.
Ia tiba di Polres Pelabuhan Makassar mengenakan kemeja putih kopiah hitam.
Ia langsung diarahkan ke ruang Unit Laka Lantas untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan hasil rekaman CCTV dan keterangan dari beberapa saksi.
"Setelah penyelidikan itu, tadi kita ke sana (Dinas Sosial Takalar) untuk menjemput sopir mobil dinas itu. Dan sopir itu sudah kita amankan bersama kendaraan dinasnya," kata Kadarislam Kasim ditemui wartawan.
Hasil pemeriksaan sementara, SB diduga mengantuk saat berkendara usai mengikuti acara.
"Tadi pengakuannya pada saat itu dia dalam keadaan mengantuk, sehingga kendaraan oleng ke kanan lalu menabrak salah satu rombongan pesepeda," ujarnya.
Setelah tabrakan tersebut, kata Kadarislam pelaku langsung kabur karena ketakutan melihat banyak warga yang mendekat.
"Sekeliling TKP banyak warga yang teriak-teriaki. Terus dia juga berdua bersama kepala dinas sosialnya dari Takalar, memang sedikit ada gangguan jantung sehingga takut terjadi sesuatu," ungkapnya.
Pelaku SB lanjut mantan Kapolres Bone itu, juga telah mengaku salah karena meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju ke Kabupaten Takalar.
"Jadi dia (SB) mengaku salah, karena takut sehingga dia tidak lagi berfikir ke kantor polisi terdekat, tapi dia langsung ke Takalar," tuturnya.
Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 312 tentang tabrak lari undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," tegas Kadarislam.