TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur bakal menjalani sidang pemeriksaan saksi, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin ATumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/7/2021) pukul 10.20 Wita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 6 orang saksi.
Keenamnya akan menguatkan dakwaan kepada mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Sebenarnya, kata Asri, pihaknya berancana menghadirkan sekitar 15 saksi.
Namun karena mantan Sekertaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat yang juga merupakan terdakwa penerima suap infrastruktur mengajukan ekespsi.
Maka agenda sidang Edy menjadi tidak sejalan dengan sidang Nurdin Abdullah (NA).
"Ada 6 orang, saya sebenarnya berharap pihak Edy Rahmat tidak mengajukan eksepsi, agar pemeriksaan saksinya bersamaan," ujar M. Asri, Rabu (28/7/2021).
"Jadi selanjutnya itu, agenda sidang NA pemeriksaan saksi, sementara Edy Rahmat pembecaan eksepsi," pungkasnya.
Sebelumnya, NA telah menjalani sidang pembacaan dakwaan, Kamis (22/7/2021) lalu.
Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK, setebal 25 halaman,
NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.