TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menerbitkan surat edaran mengatur tentang PPKM Makassar Level 4.
Sejumlah kemudahan di aturan baru ini.
Termasuk tidak ada penyekatan di perbatasan.
Namun DannyPomanto berharap kelonggaran-kelonggaran ini dibarengi protokol kesehatan dengan ketat.
Misalnya, makan dan minum di PKL, pedagang asongan hingga warteg diperbolehkan maksimal 20 menit disertai protokol kesehatan ketat.
Swalayan juga bisa buka hingga 22.00 WITA namun kapasitas maksimal 50% dan berhenti sementara melayani pembeli (customer) jika kapasitas 50 % terpenuhi.
Di PPKM sebelumnya, minimarket swalayan seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi dan sejenisnya hanya buka sampai 17.00 wita.
Toko kelontong juga bisa beroperasi hingga 22.00 dengan protokol kesehatan ketat.
Ada juga pembatasan ketat seperti resepsi pernikahan selama PPKM Level 4 ini ditiadakan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar
Hal ini berdasar:
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Maluku dan Papua;
2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata;
3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Keshatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);