TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021).
Kenaikan level ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dimana, PPKM level 4 diterapkan seiring meningkatnya kasus Covid-19.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran.
Dalam surat edaran tersebut, ada sejumlah aturan yang diterapkan seiring PPKM level 4.
Adapun PPKM berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
"PPKM level 4 berlangsung selama dua pekan atau mulai Senin 26 Juli hingga Minggu 8 Agustus 2021 yang akan datang," jelas Theofilus dalam surat edaran itu.
Dalam penerapan PPKM level 4 ini, terdapat 17 poin yang diatur dan harus diperhatikan oleh masyarakat:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) pada zona kritikal.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Hari pasar tertentu ditiadakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 11.00 Wita, supermaket/kios tetap beroperasi sampai pukul 18.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 Wita dan maksimun waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
10. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah atau secara virtual.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
14. Pelaksanaan Rambu Tuka' (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo' ditiadakan selama penerapan PPKM.
15. Penyekatan diperbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan :
a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
b. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.(*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y