TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berdasarkan surat edaran Menko Perekonomian, di Sulsel hanya Tana Toraja yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Hal tersebut berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Dalam Instruksi Mendagri, Makassar termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4.
Sebelumnya, Minggu (25/7/2021), Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyatakan, menurut instruksi dari pusat, Makassar harus menerapkan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021).
Berikut selengkapnya!
Edaran Menko Perekonomian
Beredar daftar 37 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali, yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Daftar ini dikeluarkan oleh Menko Perekonomian, dilansir dari artikel Tribun-timur.com berjudul PPKM Level 4 di Sulsel Hanya Tana Toraja Berdasarkan Edaran Menko Perekonomian, Bagaimana Makassar?
Di daftar ini, di Sulsel hanya Tana Toraja yang masuk dalam daftar kabupaten dan kota yang melakukan PPKM Level IV.
Sementara Kota Makassar tidak ada dalam daftar kota.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyatakan, menurut instruksi dari pusat, Makassar harus menerapkan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021).
"Kita tunggu dulu dari pusat, baru kita sampaikan. Ini kan PPKM Mikro berakhir besok, nah besok berlaku PPKM Level IV sampai 8 (Agustus). Begitu hasil rapat kemarin, harus kami terapkan," ujar Danny saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/7/2021).
Adapun ke 37 kabupaten/kota yang dimaksud dalam Edaran Menko Perekonomian tersebut yaitu:
Kota Bengkulu, Halmahera Barat, Kota Jambi, Sikka, Kota Pontianak, Sumba Timur Kota Jayapura, Mimika, Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin, Kota Sorong Kota Pekanbaru, Berau.
Kota Balikpapan, Kota Bontang, Tana Toraja, Kota Samarinda, Kota Palu, Morowali Utara Kota Bitung,Kutai.
Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Minahasa, Minahasa Utara, Penajam, Paser Utara, Bulungan, Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur.
Kota Bandar Lampung, Kota Padang, Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Musi Rawas, Kota Medan.
Instruksi Mendagri
Dilansir dari artikel Kompas.com berjudul, Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga Senin 2 Agustus.
Tidak hanya di Jawa-Bali, PPKM level 4 juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Penerapan PPKM dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yakni laju penularan kasus, sistem kesehatan berdasarkan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Oranization (WHO), dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00.
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda," kata Jokowi.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, berikut beberapa daerah yang masih harus menjalankan PPKM level 4:
1. Sumatera Utara
- Medan
2. Sumatera Barat
- Padang
3. Riau
- Pekanbaru
4. Kepulauan Riau
- Batam
- Tanjung Pinang
5. Jambi
- Kota Jambi
6. Sumatera Selatan
- Palembang
- Lubuklinggau
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kab Musi Rawas
7. Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Belitung
- Kabupaten Belitung Timur
8. Bengkulu
- Kota Bengkulu
9. Lampung
- Bandar Lampung
10. Kalimantan Barat
- Pontianak
11. Kalimantan Utara
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Nunukan
- Kota Tarakan
12. Kalimantan Timur
- Balikpapan
- Bontang
- Samarinda
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Panajam Paser Utara
13. Kalimantan Selatan
- Banjar Baru
- Banjarmasin
14. NTB
- Mataram
15. NTT
- Kupang
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Sumba Timur
16. Sulawesi Utara
- Bitung
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Utara
17. Sulawesi Selatan
- Makassar
- Kabupaten Tana Toraja
18. Sulawesi Tengah
- Palu
- Kabupaten Morowali Utara
19. Maluku Utara
- Kabupaten Halmahera Barat
20. Papua
- Jayapura
- Kabupaten Mimika
- Kab Merauke
21. Papua Barat
- Sorong
Bagaimana Makassar?
Pemerintah Kota Makassar akan merilis aturan tertulis tentang PPKM Level 4 yang mulai efektif berlaku Selasa 27 Juli 2021.
PPKM Makassar Level 4 putusan pusat yang harus dilaksanakan oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan jajarannya.
Mengingat angka-angka penularan Covid-19 di Makassar masuk kategori zona merah.
Atas kondisi tersebut, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan permohonan maafnya kepada warganya
Sebab ia mengakui, bahwa PPKM Level 4 ini sangat membatasi aktivitas dan mobilitas sehari-hari
Danny juga menyampaikan permintaan maaf jika saat ini kerja-kerja program Pemerintah Kota Makassar dalam menangangi Covid-19 belum maksimal.
Sehingga Kota Makassar saat ini masuk zona merah.
Namun kerjasama seluruh pihak sangat dibutuhkan pemerintah agar semua program berjalan maksimal.
"Saya mohon maaf karena kerja-kerja Pemerintah Kota Makassar ini belum maksimal untuk membantu Masyarakat keluar dari zona orange," ujar Danny, Minggu (25/7/2021) sore.
"Bahkan justru temuan-temuan tracing kita menyebabkan jumlah kenaikan, kemarin 700 lebih terkonfirmasi klaster rumah tangga," lanjutnya.
Namun kata Danny, meski jika melihat keterisian rumah sakit saat ini masih dalam status orange.
"Status pelayanan (BOR) masih orange dari lima kategori hanya 1 yang merah. Berbeda dengan tempat lain, merah semua," jelasnya
Danny percaya dengan disiplin protokol kesehatan dari masyarakat dan taat pada sistem atau program yang telah dibuat pemerintah kota.
Salah satunya, isolasi mandiri di Kapal Umsini, bisa menekan kasus Covid-19 harian.
"Sehingga saya percaya, dengan disiplin masyarakat, taat prokes, dan sistem telah dibuat pemerintah kota makassar," jelasnya
"Semisal isolasi mandiri yang akan mulai mendaftar besok, karena untuk sementara, saya takut ini membludak, saya mendapat banyak sekali masukan," sambungnya.
Disisi lain, Danny mengaku khawatir isolasi di Kapal Umsini bakal membludak.
Lantaran sudah banyak sekali permintaan dari masyarakat untuk melakukan isolasi di kapal tersebut.
Sebab itu, ia akan menyusun protokol tetap untuk mengetatkan masyarakat yang akan melakukan isolasi mandiri.
"Misalnya soal umur, juga ada yang mengaku terkonfirmasi dan punya dua anak yang tidak positif, ini sementara kita susun protapnya," tutupnya.
Aturan Penerapan PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).
5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Sanksi PPKM Level 4
Di DKI Jakarta penerapan protokol kesehatan dan sanksi pada sektor transportasi umum PPKM Level 4, mengacu pada pasal 24 dan 25 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pada pasal 25 Pergub Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan ada beberapa sanksi yang akan diberikan bila melanggar aturan, yakni ;
1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pembekuan sementara izin; dan
c. pencabutan izin." Untuk denda administrasi, akan diberikan paling banyak Rp 50 juta bila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat.
Apabila mengulangi kembali, akan ada pembekuan izin sementara, dan saat masih melakukan lagi, maka izin akan dicabut
Di Bekasi, selama proses PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sementara untuk PPKM Level 4, PemKot Bekasi akan langsung menerapkan sanksi ditempat.
Di Makassar, Sanksi PPKM Level 4 akan dibuatkan peraturannya oleh stakeholder terkait. (*)
Laporan reporter tribuntimur.com, AM Ikhsan