14. Pelaksanaan Rambu Tuka' (syukuran/resepsi pernikahan) dan Rambu Solo' ditiadakan selama penerapan PPKM.
15. Penyekatan diperbatasan kabupaten yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis) harus menunjukkan :
a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
b. PCR H-2 untuk pesawat udara serta rapid antigen 2 kali 24 jam untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor dan bis. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y