Namun kata Kompol Jamal, setelah Tim gabungan melakukan penyeledikan, dugaan pelemparan molotov itu murni pembakaran.
"Setelah Polsek Manggala dibackup Tim Jantanras Polrestabes dan Resmob Polda Sulsel (melakukan penyelidikan), kami mendapatkan fakta baru terkait hal tersebut bahwa bukan pelemparan molotov, melainkan pembakaran," ujarnya.
Aksi pembakaran mobil itu lanjut Jamal, dilakukan Dulung dan Daffa dengan menyemprotkan bensin ke pintu mobil.
"Motifnya MA (Dulung) ini sakit hati terhadap AN, sehingga dia sangat kecewa dan melakukan pembakaran. Lamanya berpacaran kurang lebih empat bulan," beber Jamal.
Akibatnya, mobil Dewi pun terbakar dan mengakibatkan kerugian hingga Rp 100 juta.
Kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana ayat 1 e dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.