Tribun Makassar

Diputuskan Setelah 4 Bulan Pacaran, Pemuda Makassar Nekat Bakar Mobil Mantan Kekasih

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dulung dan Daffa saat diamankan di Ruang Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (26/7/2021) siang.

Namun kata Kompol Jamal, setelah Tim gabungan melakukan penyeledikan, dugaan pelemparan molotov itu murni pembakaran.

"Setelah Polsek Manggala dibackup Tim Jantanras Polrestabes dan Resmob Polda Sulsel (melakukan penyelidikan), kami mendapatkan fakta baru terkait hal tersebut bahwa bukan pelemparan molotov, melainkan pembakaran," ujarnya.

Aksi pembakaran mobil itu lanjut Jamal, dilakukan Dulung dan Daffa dengan menyemprotkan bensin ke pintu mobil.

"Motifnya MA (Dulung) ini sakit hati terhadap AN, sehingga dia sangat kecewa dan melakukan pembakaran. Lamanya berpacaran kurang lebih empat bulan," beber Jamal.

Akibatnya, mobil Dewi pun terbakar dan mengakibatkan kerugian hingga Rp 100 juta.

Kedua pelaku dijerat Pasal 187 KUHPidana ayat 1 e dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara.

Berita Terkini