Tribun Gowa

Bupati Adnan Bentuk 3 Tim Pantau Pemberlakuan PPKM Level 3 di Gowa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengumumkan perpanjangan PPKM level 3, Senin (26/7/2021).

Namun, kapasitas saat menjalankan ibadah dibatasi hingga 25 persen. 

Begitupun dengan resepsi dan hajatan tetap diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen serta tetap menerapkan Prokes secara ketat.

Untuk, area publik semua dinyatakan tutup sementara.

Kegiatan seni budaya, sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk sementara ditiadakan.

Sedangkan, rapat seminar dan pertemuan luring, selama PPKM level 3 yang berlaku sejak 26-2 Agustus ditiadakan, dan dilakukan secara daring.

Ketahui PPKM level 1 hingga 4

Pemerintah pusat telah mengubah penamaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Bukan lagi PPKM Darurat dan Mikro, melainkan menggunakan tingkatan atau level.

Mulai dari PPKM level I, level II, level III, hingga level IV.

Menurut Tim Ahli Satgas Covid-19 Sulawesi Selatan, Ridwan Amiruddin, penamaan pelevelan PPKM tersebut merujuk pada aturan World Health Organization (WHO).

Pemerintah seharusnya menggunakan pelevelan ini sejak awal agar tak membingungkan masyarakat.

"Sekarang kembali ke patron WHO, karena sebelumnya pemerintah memberikan istilah sendiri untuk setiap kebijakannya," ucap Ridwan Aminuddin kepada tribun-timur.com, Minggu (25/7/2021).

Namun apa perbedaan PPKM Level 1 hingga level 4?

Banyak masyarakat yang pusing dengan istilah ini.

Simak penjelasan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin Ridwan Amiruddin sesuai data dari pemerintah pusat.

Halaman
1234

Berita Terkini