PPKM Level 4

Jokowi: PPKM Level 4 Dilanjutkan Sampai 2 Agustus Ada Penyesuaian, PKL, Jajanan, Bengkel Boleh Buka

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Jokowi memutuskan memperpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Hingga Minggu ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung. Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 38.679 pasien atau kasus baru Covid-19.

Adapun, angka kematian akibat Covid-19 kini berjumlah 83.279 orang setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi virus corona.

Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berlangsung, kasus Covid-19 di Indonesia justru memperlihatkan kenaikan tajam.

Kasus malah terlihat turun seiring pemerintah mengurangi jumlah testing.

Sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, ada penambahan 909.654 kasus baru Covid-19. Adapun, angka kematian Covid-19 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini bertambah 23.252 pasien Covid-19. Indonesia juga tercatat sebagai salah satu negara dengan angka kematian Covid-19 yang tertinggi di dunia seperti dilansir dari Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus "

Berita Terkini