Rektor UI

Rocky Gerung: Rektor UI Menyalahi Statuta UI, Karena itu Dia Mesti Mundur dari UI

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UI Prof Ari Kuncoro dan Rocky Gerung

Sebab, MWA semestinya menggugurkan jabatan Ari Kuncoro sebagai rektor.

Mundur setelah Direstui Presiden untuk Rangkap Jabatan

Ari Kuncoro mengundurkan diri setelah polemik rangkap jabatannya sebagai Rektor sekaligus direksi perusahaan BUMN ramai menjadi sorotan.

Ia disorot karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah merestuinya merangkap jabatan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 2 Juli 2021 merupakan revisi dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang sebelumnya melarang petinggi kampus merangkap jabatan.

Statuta UI di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 (sebelum diubah), menegaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan baik di perusahaan swasta maupun pelat merah.

Jadi Olok-olokan di Twitter

Jokowi dan Ari Kuncoro sempat ramai menjadi sorotan netizen dan trending karena terkesan mengizinkan rangkap jabatan Ari Kuncoro melalui revisi PP.

Berbagai macam kritik dan olok-olok membanjiri media sosial terkait polemik rangkap jabatan tersebut

Di antaranya, ada yang memunculkan potongan video lama presiden Jokowi yang mengimbau agar pejabat publik tidak merangkap jabatan.

"Tidak boleh rangkep-rangkep jabatan. Kerja di satu tempat aja belum tentu bener kok," kata Jokowi dalam potongan video viral yang diunggah oleh @berlianidris.

Video tersebut retweet oleh ekonom terkemuka, Faisal Basri.

Faisal Basri secara pribadi juga menyampaikan kritik sekaligus keprihatinannya terhadap langkah presiden.

"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden. Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani?

Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani," tulis @FaisalBasri.

Halaman
123

Berita Terkini