Tidak berselang lama, kakek Dandi yang juga merupakan kakek Hairil, Dg Ngerang juga tiba di lokasi.
Ia diduga turut terlibat dengan menombak tangan cucunya, Hairil yang sudah terjatuh.
Namun, tudingan itu dibantah Dg Ngerang. Ia mengaku hanya mengambil tombak yang digunakan Dandi di lokasi.
"Tena katte kupokei, balle-balle intu Dandi. Ia ji injo poke kualle nampa kuboli (Saya tidak menombak, bohon itu Dandi, saya hanya ambil itu tombak lalu saya simpang," kata Dg Ngerang saat ditemui di Mapolsek Makassar, Jl Kerung-kerung, Rabu (21/7/2021) sore.
Tidak berhenti sampai disitu, Anti yang juga emosi terhadap pelemparan yang diduga dilakukan Hairil, juga ikut menganiaya ponakannya menggunakan balok.
Akibat aksi penganiayaan secara bersama-sama itu, Hairil meninggal dunia.
Kapolsek Makassar, Kompol Andriani Lilikay yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya insiden maut itu.
"Empat tersangka (Arjun, Dandi, Anti dan Dg Ngerang) sudah diamankan sekarang. Termasuk barang bukti sudah diamankan," katanya.
Ia menjelaskan, permasalahan awal dipicu oleh Arjun yang memukul Reza, adik Hairil.
"Masalah awalnya minum si Arjun. Lalu si Resa ini yang dianiaya oleh Arjun. Lalu Resa tidak terima dan pulang menyampaikan ke orangtuanya," ujarnya.
"Orangtuanya (Nur) sampaikan lagi ke Arjun, kenapa kau pukul keluarganu (Reza). Nah disampaikan mi juga ke Haidir Ali (korban)," sambung mantan kapolsek Bontoala itu.
Ia juga mengatakan, hubungan korban dan pelaku dalam suasana kekeluargaan yang begitu erat.
"Awalnya diikira tak ada masalah apalagi mereka berkeluarga. Ibu (Nur) sama ibu (Anti) itu saudara," bebernya.
Dalam kasus itu, polisi menerapkan Pasal 338 KUHP juncto 170 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)