Tribun Tana Toraja

PPKM Mikro Tana Toraja Diperpanjang hingga 31 Juli

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kasus Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan terus meningkat. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

Perpanjangan PPKM disampaikan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung melalui surat edaran. 

Dalam surat edaran itu, PPKM diperpanjang mulai 22 Juli hingga 31 Juli 2021. 

"Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, maka PPKM diperpanjang," jelas Theofilus dalam surat edarannya yang dikutip tribun-timur.com, Rabu (21/7/2021). 

Dijelaskan juga, selama masa perpanjangan akan dilakukan berbagai hal terkait pencegahan Covid-19. 

Seperti, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi dan akademi digelar secara daring. 

Kegiatan sosial masyarakat berupa Rambu Tuka', Rambu Solo' dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditunda. 

Kegiatan ibadah dilaksanakan dari rumah masing-masing (virtual). 

Seluruh obyek wisata di Tana Toraja ditutup. 

Kegiatan restoran dan rumah makan yang menyediakan makanan dan minuman ditempat dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dari tempat yang tersedia. 

Tempat hiburan dan cafe hanya beroperasi hingga pukul 21.00 Wita. Kapasitas 50 persen dari tempat yang tersedia. 

Angkutan umum seperti bus, pribadi dan dinas tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen dari tempat duduk yang tersedia. 

Untuk angkutan AKDP, sopir dan penumpang wajib hasil Rapid Antigen non reaktif. 

Pembatasan operasional untuk pasar hingga pukul 11.00 Wita, khusus hari pasar tertentu ditiadakan. 

Halaman
123

Berita Terkini