TRIBUNLUWU.COM, SULI - Pengendara motor trail penabrak bocah hingga tewas di Luwu bisa dihukum enam tahun penjara.
Kasus ini tengah ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Luwu.
"Sudah kita tangani, kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kasat Lantas Polres Luwu AKP Muh Ali dalam keterangannya diterima tribun-timur.com, Rabu (21/7/2021) siang.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, anak di bawah umur yang mengendarai motor melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pada pasal 77 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
"Pada pasal 81 disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C, dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II," ujar Fajar
Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dapat dijerat pasal 281.
Bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal," katanya.
Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.
"Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun, tergantung pada penilaian hakim," tegas Fajar.
Pengendara motor trail yang menabrak bocah enam tahun hingga tewas di Luwu masih di bawah umur.
"Pengendara motor masih dibawah umur," katanya.
Fajar menghimbau semua orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih dibawah umur.
Dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.