Hasanuddin menegaskan, jika mengacu pada aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak ada satupun yang bisa dijadikan dasar hukum pelibatan BIN dalam program vaksinasi.
"Pada pasal Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2011 menyatakan bahwa intelijen negara menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
Artinya, tidak ada satupun fungsi intelijen yang terkait dengan kebutuhan aparat intelijen negara untuk turun langsung dalam program vaksinasi. Vaksinasi adalah program kesehatan nasional, bukan masalah ancaman keamanan nasional," katanya.(*)
Baca juga: Masih Ingat Ribka Tjiptaning? Dulu Bersikeras Tolak Vaksin Covid-19, Kini Kata-katanya Sudah Beda