Satpol PP Pukul Ibu Hamil

'Saya Sappol' Sampai di Telinga Presiden Jokowi: Minta ke Polri juga Mendagri Jangan Keras & Kasar!

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kabar terbarunya, Mardani sudah resmi dijadikan tersangka.

Mardani sebelumnya juga dilaporkan Nur Halim dan Riana ke Polres Gowa.

Laporan itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan menggelar konfrensi pers penetapan tersangka terhadap oknum Satpol PP Gowa terkait penganiayaan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," katanya dikutip dari tribun-timur.com, Jumat (16/7/2021).

Sementara itu, Mardani yang juga pejabat di Pemkab Gowa itu kini telah dinonaktifkan oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL.

Adnan juga menegaskan, pihaknya tidak mentolelir pihak-pihak yang melakukan kekerasan saat pelaksanaan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tersangka Diperiksa, 22 PErtanyaan

Tersangka Diperiksa Polisi, 22 Pertanyaan

Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan. 

Hal itu disampaikannya saat ditemui di halaman Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) petang. 

"Kami dari kuasa hukum tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya. 

Dikatakan bahwa Mardani dijemput di Kantor Satpol PP Gowa.

"Untuk penahanan masih ada 24 jam, kita masih tunggu dari penyidk," kata Syahril. 

Selama pemeriksaan, Mardani dicecar 22 poin pertanyaan dari penyidik Reskrim Polres Gowa.

Halaman
123

Berita Terkini