Kuasa Hukum Mardani Hamdan, Muh Syahril Hamzah mengatakan akan melakukan upaya penangguhan penahanan.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di halaman Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) petang.
"Kami dari kuasa hukum tetap akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.
Dikatakan bahwa Mardani dijemput di Kantor Satpol PP Gowa.
"Untuk penahanan masih ada 24 jam, kita masih tunggu dari penyidk," kata Syahril.
Selama pemeriksaan, Mardani dicecar 22 poin pertanyaan dari penyidik Reskrim Polres Gowa.
Dari 22 pertanyaan itu, salah satu poin yang paling penting adalah terkait sebab akibat terjadinya penganiayaan terhadap korban.
"Ada 22 poin pertanyaan dari penyidik yang paling penting itu adanya sebab akibat dari peristiwa penganiayaan tersebut," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya akan menjalani proses hukum. "Dan terkait pembelaan di pengadilan nanti," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mardani Hamdan oknum Satpol PP Gowa yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami-istri (Pasutri) saat operasi PPKM mikro menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/7/2021) sore.
Dari informasi dihimpun, Mardani dijemput penyidik Reskrim Polres Gowa di Kantor Satpol PP Gowa Jl Mesjid Raya Kecamatan Somba Opu, siang tadi.
Mardani didampingi pengacaranya tiba sekira pukul 14 00 Wita di Mapolres Gowa.
Tampak Mardani memakai kemeja biru dengan songkok hitam.
Setibanya di Polres Gowa, Mardani didampingi pengacaranya memasuki ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).
Hingga saat ini, Mardani masih menjalani pemeriksaan.(*)
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli