TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR - Berbeda dengan fraksi Nasdem menolak, Fraksi Partai Gerindra meminta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sulsel 2020 dilanjutkan ke rapat paripurna.
Legislator Fraksi Partai Gerindra, Darmawangsyah Muin menilai, Pemprov Sulsel sudah memberikan jawaban atas sejumlah hal yang jadi sorotan DPRD Sulsel.
Untuk itu, Wawan, sapaan, menilai jawaban Pemprov Sulsel itu sudah bisa jadi pertimbangan untuk melanjutkan ke paripurna pertanggungjawaban APBD 2020 Sulsel.
"Kalau fraksi Gerindra dengan adanya jawaban TAPD, maka kita usulkan dilanjutkan ke paripurna. Dari 5 item persolan itu, kan sudah ada jawaban dari Pemprov," kata Wawan saat dihubungi Tribun Timur, Kamis (14/7/2021).
Wawan menghargai sikap Fraksi Partai Nasdem yang mengusulkan menolak pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 Pemprov Sulsel.
Meski demikian, Wawan menilai penolakan harus disertai dengan argumentasi yang kuat.
"Kita berharap kalau pun ada fraksi menolak, harus kuat alasannya. Kami lima pimpinan DPRD Sulsel sudah hampir clear dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020. Mungkin besok kita rapat pimpinan dengan fraksi. Kita dengarkan besok berapa fraksi menolak, dan berapa fraksi melanjutkan," ujar Wawan.
Wawan mengatakan, ada beberapa item yang dipertanyakan anggota DPRD Sulsel. Seperti penggunaan dana PEN, bantuan keuangan tanpa persetujuan DPRD, hingga utang Pemprov Sulsel.
"Kita sudah rapat pimpinan bersama TAPD. Sebagian sudah terjawab. TAPD sudah memberikan jawaban tertulis. Menurut saya sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke paripurna," kata Wawan.
Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulsel mengusulkan penolakan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 Pemprov Sulsel.
Hal itu disampaikan Fraksi Partai Nasdem dalam rapat pimpinan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (13/7/2021) kemarin.
"Fraksi Nasdem menolak perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem Ady Ansar kepada wartawan di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (14/7/2021) siang.
Ady mengatakan, Fraksi Partai Nasdem menolak karena menilai ada pelanggaran Pemprov Sulsel mengubah perda APBD 2020 tanpa persetujuan pihak legislatif.
Ady mengatakan Pemprov Sulsel mengalihkan belanja langsung sebesar Rp300 miliar menjadi belanja tidak langsung yaitu kegiatan bantuan keuangan daerah.
"Jadi secara sistematis yaitu sengaja mengubah batang tubuh perda APBD 2020 dengan menggeser anggaran tanpa persetujuan dewan sebesar Rp300 M dari belanja langsung proyek jadi belanja tidak langsung, belanja bantuan keuangan daerah," kata Ady.