Satpol PP Pukul Ibu Hamil

Akun Facebook Mardani Hamdan Diserbu Netizen usai Viral Oknum Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capture video viral Oknum Satpol PP Gowa pukul ibu hamil yang merupakan pemilik warkop Warkop Ivan Riyana, Gowa, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021.

Kemudian tim masuk dan bertemu dengan pemilik warkop tersebut.

Karena dianggap melanggar aturan jam operasional selama PPKM mikro, petugas gabungan,  mengimbau agar sang pemilik segera menutup warkopnya. 

Begitupula agar pemilik warkop mengecilkan suara musiknya. 

"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di Gowa," ujarnya saat ditemui, Kamis (15/7/2021) dini hari. 

Jadi kata dia, tim gabungan masuk dan memeberikan imbauan secara humanis.

"Kita sampaikan kalau bisa kecilkan musiknya atau dimatikan saja namun dia (pemilik warko) kurang baik penerimaanya," ujarnya. 

Menurut dia, sesuai surat edaran Bupati Gowa yang berlaku bahwa kafe atau warkop harus tutup sampai jam 7 malam. 

"Sementara dia (pemilik warkop) masih buka hingga jam 8 malam lewat," kata Kamsina. 

"Sebenarnya kita sudah mau keluar dari warkop itu. Adapun insiden yang terjadi dan video yang beredar di media sosial itu mungkin karena kesalahpahaman. Sebab kami ini sudah menegur dengan sopan kepada pemilik warkop," sambung dia. 

Kamsina yang memimpin operasi PPKM Mikro itu mengatakan jika pihaknya telah berupaya menegur pemilik warkop dengan sopan.

Bahkan pihaknya telah memberikan edukasi dan imbaun secara humanis kepada sang pemilik warkop.

Hanya saja, pemilik warkop tidak menerima atau mengindahkan teguran tersebut. 

"Terkait adanya inseden tersebut, itu hanya kesalapahaman antara pemilik ini, karena kan kita sopan, kita sopan masuk di sana," jelas Kamsina.

Lanjutnya, pemilik usaha itu melanggar protokol kesehatan karena telah melewati batas jam operasional selama pengetatan PPKM mikro di Gowa. 

"Sudah pasti ada pelanggaran di sana karena di surat edara hanya boleh buka sampai jam 7 malam selama pengetatan PPKM mikro di Gowa. Malah dia masih terbuka pintunya dan memutar musik keras, meski tidak ada tamunya tapi ini bisa mengundang tamu atau pengunjung," bebernya. 

Halaman
1234

Berita Terkini