TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar mengatakan, PPKM diberlakukan selama sepuluh hari mulai 12 hingga 22 Juli.
Salah satu alasan diberlakukannya PPKM ialah pandemi covid-19 semakin meningkat di Jeneponto.
Selama diberlakukan PPKM, masyarakat terbatas melakukan sesuatu yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Bahkan tempat berkumpul seperti warkop harus tutup jam 7 malam.
"Semua pelaksanakan dengan kapasitas ruangan dilakukan pengurangan 50 persen untuk menghindari penularan," ujar Iksan Iskandar, Senin (12/7/2021) siang.
Seperti perkantoran dilakukan pembatasan sampai 50 persen pegawai yang hadir.
Tak hanya perkantoran, pusat perbelanjaan dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung dan jam dibatasi.
Pelaksanaan PPKM ini merupakan solusi mengurangi timbulnya penyebaran covid-19 di Jeneponto.
Menurutnya, PPKM dianggap paling tepat dilakukan selain menekan penyebaran covid-19 juga perekonomian tetap berjalan.
"Kebijakan PPKM ini sudah tepat karena aktivitas ekonomi masyarakat bisa berjalan meski dibatasi," bebernya.
Apalagi Kabupaten Jeneponto saat ini masuk zona orange penyebaran covid 19.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut menetapkan PPKM dalam memutus mata rantai covis-19," tambah Iksan.
Kabupaten Tetangga Tak Terapkan PPKM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, memutuskan tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).