TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Takalar mulai berlangsung dinamis.
Salah satu bakal calon Fahruddin Rangga membutuhkan diskresi untuk lolos pencalonan.
Hal itu dikarenakan Rangga tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Takalar, sebagaimana aturan dalam Juklat Nomor 2 Tahun 2020 Partai Golkar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Steering Commitee Musda, Natsir Jama menjelaskan, persyaratan itu merupakan aturan dari Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Musda Golkar yang berlaku nasional.
"Masa ada orang yang mengaku telah mengabdi selama 30 tahun, lalu tidak mengetahui juklak ini. Memalukan ini," kata Nasir dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Sabtu (10/7/2021).
Yang kedua, menurut Nasir, tidak ada regulasi yang mengharuskan anggota DPRD provinsi, harus ber-KTP Makassar.
Ia mencontohkan nama Zulkifli Zain anggota DPRD Sulsel yang terpililh memimpin Golkar Sidrap.
"Buktinya, Golkar Sidrap punya ketua yang juga legislator provinsi. Artinya, domisili sesuai KTP beralamat Sidrap. Ada ada saja," ujarnya.
Ketiga, Nasir mengurai soal revitalisasi pimpinan kecamatan yang disorot Rangga.
Dijelaskan bahwa revitalisasi itu dilakukan oleh Annas GS selaku Plt Ketua dan Nawir Rahman selaku sekretaris.
"Jadi Plt sebelumnya yang revitalisasi. Adapun penggantian terbaru, karena ada yang meninggal dan terbukti pindah partai. Jadi sebaiknya tabayyun dulu baru mengeluarkan statement," katanya.
Terakhir, Nasir Jama menyatakan selalu berdoa agar nakhoda beringin rindang di Takalar selanjutnya, bisa mengembalikan kejayaan partai.
Nasir Jama menilai, Partai Golkar kehilangan kursi Ketua DPRD Kabupaten Takalar di bawah kepemimpinan Fahruddin Rangga di pemilu 2019 lalu.
Dominasi Golkar di Kabupaten Takalar dipatahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pernah kita jadi Ketua DPRD beberapa periode. Lalu ada ketua yang hanya bisa mengantar Golkar jauh merosot. Dari 6 kursi menjadi 4 kursi. Kalau masih ngotot jadi ketua, mau jadi apa Golkar ke depan," jelasnya.