TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 20 Juli 2021.
Namun, ada aturan yang diubah, dimana sebelumnya jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, namun saat ini hanya sampai 17.00 Wita.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Dalam poin empat diatur, jam operasional makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan serta pusat perbelanjaan/mall, dibatasi hingga pukul 17.00 Wita.
Namun, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.
Dan restoran yang melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengimbau agar masyarakat bisa bersabar atas kebijakan ini.
Sebab, katanya aturan ini merupakan perintah dari Pemerintah Pusat, tertuang dalam Mendagri nomor 17 tahun 2021.
"Ini bukan PPKM darurat, tapi tetap PPKM mikro biasa, tetapi kita kena dengan zona orangenya," ujar Danny, Selasa (6/7/2021).
"Tetap sesuai dengan aturan yang kita sadur di sini, semua ada di sini, ini perintah, hanya dilanjutkan, karena ini perintah umun," lanjutnya.
Ia pun mengibaratkan jika PPKM ini seperti obat, meski pahit tapi itu untuk menyembuhkan.
"Anggap ini sebagai obat, walaupun pahit, insyaallah akan menyebuhkan. Saya juga tidak mungkin mematikan ekonomi. Kalau lewat online tetap bisa 24 jam," tuturnya.
Sebelumnya, Danny Pomanto juga mempermasalahkan Makassar yang berstatus zona orange Covid-19.
Padahal, menurut Danny Makassar sudah tidak memenuhi kriteria zona oranye Covid-19 karena angka penyebaran Corona yang rendah.
"Kita lihat fluktuasi mingguannya, Alhamdulilah terkendali. Seharusnya dilihat juga dari usaha tracing," katanya