Tribun Gowa

Pemkab Gowa Bakal Berlakukan PPKM Mikro, Tempat Wisata dan Pelaku Usaha Bakal Dibatasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, akan merencanakan pemberlakuan Pembatasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah pusat memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali. 

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pihaknya akan memberlakukan PPKM.

Namun yang akan diberlakukan di Gowa bukan PPKM darurat, melainkan PPKM Mikro.

"Segera saya akan laksanakan rapat Forkopimda untuk berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya saat ditemui di Kodim 1409 Gowa, Senin (25/7/2021) sore. 

Rapat tersebut rencananya akan digelar satu dua hari kedepan guna membahas PPKM Mikro di Kota berjulul Butta bersejarah ini.

"Karena tiada lain kesuksesan PPKM Mikro itu tidak terlepas dari kekompakan Forkopimda bersama jajarannya," beber Adnan. 

Adnan mengaku jika PPKM Mikro ini hanya Pemda yang bergerak maka PPKM Mikro ini tidak akan berhasil. 

Dikatakan, PPKM Mikro ini akan menyasar tempat-tempat keramaian.

Seperti tempat makan, warkop, tempat nongkrong, tempat wisata dan lainnya.

"Nanti akan ada pembatasan jam operasional bagi semua pelaku usaha termasuk tempat wisata. Mungkin pembatasanya sampai jam 19 00 Wita atau paling lambat pukul 20 00 Wita," ujarnya. 

Meski demikian lanjut Adnan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat jika PPKM Mikro ini diberlakukan.

"Waktu dekat ini kita akan rapat forkopimda dulu. Baru secara massif bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dan setelah itu kita implementasi kan," ujarnya.

Pemberlakuan PPKM Mikro ini di Gowa untuk menindaklanjuti surat edaran Plt Gubernur Sulawesi selatan.

Mengingat pula, kasus Covid-19 di Kabupaten Gowa juga terbilamg cukup meningkat. 

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Berita Terkini