Tribun Makassar

Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kelanjutan Berkas Perkara 4 Pejabat Pemkot Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Narkoba Asisten I Pemkot Makassar Sabri (50), Kabag Pemberdayaan Masyarakat Muh Yarman, Staf (ASN) Syafruddin (44) dan ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Irwan Muladi (49) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, beberapa waktu lalu

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, fokus merampungkan berkas perkara empat ASN Pemkot Makassar yang terjerat Narkoba.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto setelah berkas perkara empat tersangka dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Makassar.

Berkas tahap awal telah dikirim ke kejaksaan pada Selasa, 15 Juni 2021.

Namun setelah diteliti, berkas perkara itu masih dianggap kurang.

Jaksa pun mengembalikan berkas itu ke polisi pada Rabu, 30 Juni.

"Insya Allah minggu depan, paling lama hari Kamis (8/7/2021) baru kita kirim kembali," kata AKBP Yudi Frianto kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (2/7/2021) siang.

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, setelah berkas perkara tahap awal selesai, pihaknya kembali menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk segera melengkapi berkas perkara tahap dua.

"Supaya tidak berlama-lama lagi kan prosesnya ke pengadilan," ujarnya.

Sementara untuk pemasok barang haram itu, pihaknya mengaku belum dapat mengungkapnya.

Pasalnya kata dia, transaksi satu tersangka dengan pemasok dilakukan dengan cara beli putus.

"Ini karena salah satu tersangka membeli putus. Tidak dilihat orangnya dan baru pertama kali juga beli dari situ (pemasok)," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap akan menyelidiki dan mengungkap pemasok barang haram itu.

Keempat pejabat dan ASN itu yang terjerat narkoba Asisten I Pemkot Makassar Muhammad Sabri, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Muhammad Yaman, Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Muladi dan mantan Camat Wajo Syafruddin.

Keempat tersangka menjalani dirahabilitasi di RS Sayang Rakyat Makassar dengan pemantauan aparat kepolisian.

Mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkini