Untuk diketahui, fungsi dan tugas puskeswan ini untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan hewan.
Pengendalian dan pencegahan penyakit hewan menular (yang dapat menyerang manusia) dan pelaksanaan Inseminasi buatan.
Selain itu, pemeriksaan kebuntingan hewan, pemeriksaan sampel rabies, konsultasi penyakit hewan dan rawat inap hewan-hewan kesayangan.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y