Tribun Makassar

Panduan Lengkap Tatacara Pengurusan E-KTP dan KK di Makassar

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisdukcapil Makassar Dr Aryati Puspasari Abady

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Untuk warga Makassar yang masih bingung tentang tatacara mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dr. Aryati Puspasari Abady menjelaskan proses pengurusan E-KTP dan KK sampai selesai.

Puspa menjelaskan, untuk E-KTP pengurusan, perekaman hingga penggantian, dilakukan di Kantor Kecamatan masing-masing.

"Untuk pengurusan ktp elektronik baik itu perekaman maupun pengganti KTP elektroniknya yang rusak atau hilang, itu semua dilakukan di kecamatan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/6/2021).

Ia menjelaskan, bagi warga yang  ingin membuat KTP tapi belum melakukan perekaman, maka harus membawa foto copy kartu keluarga, ijazah terakhir, serta akta kelahiran.

"Itu gunanya untuk menyamakan datanya,
supaya sama diseluruh dokumen, kemudian dilakukan perekaman di kecamatan setelah itu diberikan resi," jelas Puspa

"Resi yang dikeluarkan oleh petugas kecamatan itu 3 hari kerja, KTP elektroniknya bisa diterima kembali, karena setelah data itu dikirim ke pusat data, yang ada di Kemendagri," lanjutnya

Setelah itu maka keluarlah Print Ready Record (PRR), kemudian diceta di pusat percetakan di kantor Dukcapil.

"Jadi kantor Dukcapil itu pusat percetakan, setelah dicetak, kami distribusikan kembali ke petugas yamg ada di kecamatan, maksimal 3 hari kerja sudah bisa diterima, baik itu perekaman baru, maupun pengganti karena hilang atau rusak," terangnya.

Lebih lanjut, untuk dokumen berupa KK, itu juga dilakukan di kecamatan masing-masing.

Baik itu untuk mencetak kembali, atau merubah data-data tidak terlalu strategis.

"Kecuali data-data cukup strategis, misalnya perubahan tanggal lahir, perubahaan nama orang tua, perubahaan jenis kelamin, itu harus di kantor dukcapil, 

"Kalau hanya merubah status perkawinan, pekerjaan, bisa dilakukan di kantor kecamtan masing-masing dan langsung dicetak," lanjutnya.

Lebih lanjut, Puspa menerangkan, jika jam layanan di Kantor Disdukcapil dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.30 Wita.

"Jam layanan kl di kabtor jam 8, sampai jam setengah empat sore, untuk layanan online kita buka jam 8 sampai jam 2 siang karena kita berharap 2 jam sebelum mereka pulang bisa menyesuaikan semuanya," tutupnya.

Laporan, tribun-timur.com, AM Ikhsan

Berita Terkini