TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Di tengah meningkatnya laju penambahan Covid-19 di Tanah Air, Satgas Covid-19 bersama pemerintah akan mengubah sejumlah aturan terkait PPKM Mikro.
Mulai dari jam buka pusat perbelanjaan atau mal yang hanya sampai pukul 17.00 ataupukul 5 sore, hingga perubahan lokasi penerapan karyawan yang work from home (WFH) dan work from office (WfO).
Namun, aturan itu dibahas terlebih dahulu pada rapat yang digelar pada hari ini, Selasa (29/06/2021).
Dalam rapat itu, Satgas juga mengundang sejumlah pelaku ekonomi.
Menanggapi isu penutupan jam operasional mal pukul 5 sore, manajemen Mal Ratu Indah (MaRI) Makassar mengaku akan menunggu info lebih lanjut dari pemerintah Kota Makassar.
Centre Manager MaRI Makassar, Uta Gobel mengaku pihaknya menjadikan surat edaran walikota sebagai pedoman.
Menurutnya, pmbatasan jam operasional tentunya akan berdampak pada perekonomian.
Namun pihak MaRI akan senantiasa memberikan kebijakan terbaik demi kenyamanan bersama.
“Harapan kami tentunya semoga pandemi segera berakhir dan pemulihan ekonomi bisa berjalan,” tutur Uta via keterangan tertulisnya yang diterima tribun-timur.com, Selasa (29/6/2021) malam.
Saat ini, manajemen Mal Ratu Indah memberlakukan jam tutup operasional mal pukul 20:00 WIta.
Aturan ini diberlakukan karena meningkatnya angka positif Covid-19.
Pihak MaRI pun mematuhi edaran tersebut dan mulai memberlakukannya sejak 23 Juni 2021 lalu.
Uta mengatakan bahwa MaRI menghargai surat edaran wali Kota Makassar.
“Bagi pengunjung setia Mal Ratu Indah, mulai hari Senin hingga Minggu dan libur nasional, jam operasional MaRI mengalami perubahan. Terima kasih atas perhatiannya, semoga kondisi segera membaik dan kami bisa memberikan pelayanan optimal kembali,” katanya.
MaRI berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam menekan kasus Covid- 19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.