- Nyeri sendi
- Gangguan pendengaran
- Sakit kepala
- Sakit tenggorokan
- Pilek Demam
Jika Anda mengalami gejala-gejala COVID-19, sebaiknya segera lakukan Isolasi Mandiri.
Dalam Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dituliskan, isolasi mandiri dilakukan selama 10 hari sejak dinyatakan terjangkit COVID-19.
Jika tidak berkurang, tambahkan waktu isolasi selama 3 hari hingga Anda terbebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut ketentuan melakukan Isolasi/Karantina Mandiri:
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar manndi terpisah, tetapi jika tidak teredia lakukan desinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh
- Kamar tidur terpisah
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
- Gunakan masker dengan benar
- Cuci tangan dengan sabun