TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Kapolres Enrekang AKBP Dr Andi Sinjaya membawakan materi pada diskusi Alumni Talk BEM Fakultas Hukum Unhas, Jumat (25/6/2021) siang.
Diskusi itu diadakan oleh Alumni Talk BEM Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Selain Kapolres Enrekang juga di isi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Ilham, Advocate Senior Makassar, Dr. Yasser S Wahab, Kajari Luwu Timur M. Zubair dan Presiden BEM FH - UH.
Dihadapan para peserta Kapolres Enrekang membawakan materi "Tantangan Penegakan Hukum di Tengah Pandemi Covid-19".
AKBP Andi Sinjaya mengatakan, tantangan penegakan hukum Polri diantaranya respon masyarakat situasi sulit, isu hoax dan provokasi serta era digital.
Selain tantangan, Polri juga memiliki peranan yaitu pencegahan pelanggaran hukum dimasa pandemi Covid.
"Termasuk yang mengambil keuntungan dari anggaran pemerintah daerah dan kepala desa dalam menjalankan PPKM mikro," kata AKBP Andi Sinjaya,
Ia menjelaskan, langkah-langkah srategis dalam mencegah pelanggaran hukum dimasa pandemi Covid-19.
Yaitu dengan melakukan syiar Kamtibmas jumat serta Syiar Ramadhan dengan memberikan himbauan kepada masyarakat.
Kapolres mengatakan, dukungan Polri kepada pemerintah yaitu dengan melakukan Bimtek dan sosialisasi tracer kepada Bhabinkamtibmas.
Selain itu Operasi Yustisi gabungan juga sering dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.
"Serta menyusun dan menginisiasi aturan/konsep/teknisa dalam pembatasan dan pengetatan pelanggaran Covid 19," ujarnya.
Andi Sinjaya juga memaparkan dari hasil penyusunan aturan pembatasan oleh tim satgas Covid yakni pemberlakuan pada 7 sektor kegiatan sosial kemasyarakat diataranya :
1. Pesta pernikahan, Aqiqah, Syukuran dan pesta adat
2. Kegiatan rumah ibadah dan prosesi nikah
3. Kegiatan pasar tradisional/pengusaha kecil dan menengah rumah makan/toko/ swalayan/warkop/hotel/penginapan/wisma
4. Kegiatan tempat wisata
5. Kegiatan tempat pertemuan/sosialisasi
6. Kegiatan transportasi umum
6. Kegiatan sarana olahraga pada lapangan tertutup (gedung olahraga) dan lapangan terbuka.
"Penegakan hukum selama pandemi covid dapat dikatakan tidak menghadapi tantangan karna penegakan hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku, bukan kondisi yang ada di lingkungan," kata orang nomor satu di Polres Enrekang itu.