Hanya saja, jika pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh BKD dan inspektorat, artinya pelanggaran itu sudah masuk kategori sedang dan berat.
"Kalau rendah (pelangggarannya) domainnya ke OPD masing-masing, tapi ini kan sudah ditangani BKD danĀ inspektorat, jadi sanksinya antara sedang atau berat," terangnya.
Jika pelanggarannya sedang akan diberi sanksi seperti penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara jika pelanggaran disiplin berat sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan, pembebasan dari jabatan, serta pemberhentian atau pemecatan.
Hazairin mencontohkan kasus yang pernah dialami ASN Guru yang terlibat dalam kampanye paslon.
ASN tersebut diberi sanksi sedang karena hanya ikut dalam kampanye, tidak menjadi bagian dari partai.
"Tapi soal Korwas ini saya belum bisa berkomentar dan mendahului, kami di Dinas Pendidikan tunggu hasilnya pekan depan," ujarnya. (*)