Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Jumras Ungkap Diberhentikan dari Jabatan Setelah Bertemu Agung Sucipto

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumras saat memberikan keterangannya dalam sidang pemeriksaan saksi ke-lima kasus suap Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2462021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras mengungkapkan fakta baru dalam sidang pemeriksaan saksi ke-lima kasus suap Agung Sucipto di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/2021).

Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.

Jumras mengaku jika Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah (NA) memberhentikannya dua hari setelah ia menolak membantu Agung memenangkan proyek ruas Jalan Munte Bonto Lempangang.

Awalnya, Jumras menjelaskan jika Andi Sumardi merupakan orang yang mempertemukannya dengan terdakwa Agung Sucipto.

"Jadi awal bertemu (Agung) di barbershop, ceritanya itu saya ditelpon oleh Andi Sumardi Sulaiman, sekarang menjabat Kepala Bapenda Sulsel," ujar Jumras saat memberi keterangannya.

Awalnya, Jumras mengaku pertemuan yang mereka lakukan tidak pernah membahas proyek.

Namun, setelah beberapa kali pertemuan Sumardi mengajak Jumras bertemu di barbershop.

"Itu pas di barbershop, pas tiba disana kami dijemput dengan Andi Irfan Jaya, yang punya barbershop, jadi kami naik ke atas, tidak lama setelah itu ada datang Ferry Tenriadi dan Agung Sucipto," jelasnya.

Agung dan Ferry meminta Jumras untuk membantu mereka untuk memenangkan proyek jalan di Sinjai - Bulukumba dan Sidrap - Soppeng.

"Terus bicara bicara bicara, Agung mengarah mau dimenangkan tender di Bulukumba, dan Ferry mau dimenangkan di Sidrap-Soppeng," ungkapnya.

Agung Sucipto berasalan, jika ia pernah membantu Nurdin Abdullah (NA) saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel.

"Katanya, dia sudah membantu pak Gubernur, baru dia ngotot, saya katakan ini proyek terbuka, silahkan ikut lelang saja. Jadi saya bilang, silahkan ajukan saja di ULP," katanya.

Proyek yang diinginkan oleh Agung Sucipto yaitu Palampang Munte Bontolempangan, merupakan jalan provinsi penghubung antara Sinjai dan Bulukumba, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, Jumras mengaku terus menolak tawaran tersebut.

Bahkan ia mengkalim jika Agung dan Ferry menawarinya uang Rp200 juta.

"Tapi saya bilang jangan pak ikut lelang saja," katanya.

Dua hari setelah pertemuan itu, NA mengeluarkan SK pemberhentian Jumras sebagai Kepala Biro.

"Saya diberhentikan, pertemuannya hari Jumat, Minggu diberhentikan, bukan hari kerja. Karena pak Anggu melaporkan ke pak Gub katanya saya minta fee, padahal tidak," jelasnya.

Lanjutnya, ia menjelaskan awalnya ia dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur pada hari Minggu.

"Disana ada Prof Yusran, Samsul Bahri, dan Kepala BKD. Saya dipersilahkan duduk, lalu Pak Gub datang, langsung berikan saya SK, katanya kamu saya berhentikan dari kepala biro, katanya saya minta fee," ungkapnya.

"Setelah saya periksa itu, baru saya tahu ternyata yang laporkan itu Agung sucipto dan Ferry tenriadi," lanjutnya.

Jumras pun menerima SK tersebut dan mengatakan ke NA jika hal ini kelak akan jadi persoalan.

"Saya terima SK nya dan saya bilang ini kelak akan jadi persoalan ini. Saya bilang ke pak Gub ingat pak, Agung pernah bilang bahwa dia pernah kasi uang ke bapak, dan disitu Agung ulang-ulang terus,", tutupnya.

Diketahui, sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Ia diduga melakukan praktek suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.

Agung Sucipto di dakwa pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b. 

Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar. 

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Laporan, AM Ikhsan

Berita Terkini