TRIBUN-TIMUR COM JENEPONTO - Korban rudapaksa anak di bawah umur di Tarowang, Jeneponto menjalani visum di RSUD Latopas.
Dari hasil visum yang dilakukan pihak RSUD Latopas Jeneponto, terdapat luka fisik didirinya.
Hal ini dibenarkan oleh, Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni.
"Iya memang divisum," ujar Ipda Uji Mughni saat ditemui di rumah korban, Sabtu (19/6/2021) sore.
Ia tak dapat berkomentar terlalu jauh dengan hasil visum yang dilakukan pihak RSUD.
Karena menjaga nama baik korban dan keluarga korban.
Kanit PPA hanya menceritakan bahwa korban dibawa ke RS Jeneponto untuk dilakukan visum sekitar pukul 15.00 Wita.
Setelah melakukan visum, ia dipulangkan ke rumahnya sekitar pukul 17.00 Wita.
Sedangkan pelaku yang bernama Aldi (23) sudah memiliki istri dan anak 1 orang.
Pelaku juga tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Saat ini pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Jeneponto.
Polisi juga tampak berjaga-jaga di rumah korban sambil melerai keluarga korban, agar tak melakukan tindakan yang berlebihan.
Diberitakan sebelumnya, korban rudapaksa anak di bawah umur di Jeneponto tidak tinggal bersama orangtuanya.
Korban saat ini tinggal bersama neneknya. Orangtua korban RF (13) sedang berada diluar kota bekerja.
"Tidak ada mamanya, di Masamba kerja," ujar Uddin.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib.