Luwu

Selama 2020, Ada 55 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Luwu

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Aula Kantor Bappelitbangda Luwu, Jumat (18/6/2021)

Baru-baru ini, kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Bua.

Korbanyan adalah AL (16) dan pelakunya AM.

AM sudah ditangkap personel Polsek Bua setelah dia melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap AL.

Warga asal Desa Tanarigella, Kecamatan Bua.

Kapolsek Bua, Iptu Hasdin mengatakan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya, Desa Barowa, Kecamatan Bua.

Kasus penganiayaan dengan menggunakan parang yang dilakukan AM terhadap AL terjadi pada Sabtu (12/6/2021).

Saat AL berkunjung ke rumah temannya di Dusun Pabbiricca, Desa Barowa.

Secara tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku.

Kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang hingga melukai lengan dan punggung korban.

Akibatnya, korban dilarikan ke Puskesmas Bua.

Lalu dirujuk ke RSUD Sawerigading Palopo untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Berita Terkini