Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Lahannya Disita KPK, Pembangunan Masjid Megah Nurdin Abdullah di Maros Tak Dilanjutkan

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

penampakan masjid yang dibangun di lahan NA yang telah disita KPK

TRIBUNMAROS.COM, MAROS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan milik Nurdin Abdullah di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Lahan Nurdin Abdullah yang disita KPK diduga merupakan hasil gratifikasi.

Dari pantauan langsung tribunmaros.com, terdapat papan pengumuman penyitaan oleh KPK. 

Bagian depan masjid dikawasan lahan Nurdin Abdullah telah dipasangi pagar kawat.

Masjid tersebut sudah hampir rampung 100 persen.

Hanya beberapa bagian yang masih perlu dibenahi.

Bagian dalam masjid pun masih kosong dan belum diisi perlengkapan seperti alat pengeras suara untuk imam shalat.

Namun pengendara yang ingin melaksanakan shalat, sudah bisa singgah di masjid yang telah dibangun Nurdin Abdullah.

Masjid ini dibangun di lahan seluas kurang lebih 20 hektare.

Plt Kepala Desa Tompobulu, Firman mengatakan, masjid tersebut baru dibangun awal tahun ini.

"Tidak ada bangunan lain selain masjid yang dibangun awal tahun ini. Masjidnnya ini memang diperuntukkan untuk masyarakat yang melintas," ujar Firman via telpon, Jumat (18/6/2021).

lokasi Tanah Nurdin Abdullah yang disita KPK (TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL)

Firman mengatakan, proses pembangunan mesjid tersebut otomatis terhenti setelah NA terjerat Kasus korupsi.

"Sementara dibangun itu lalu diberhentikan. Jadi memang belum sempat dipergunakan oleh masyarakat," tambahnya.

Selain masjid, di lahan tersebut juga terdapat beberapa pohon durian yang sengaja ditanam oleh penjaga tanah.

Sementara akses jalan menuju lokasi sudah dibangun pemerintah Kabupaten Maros jauh hari sebelum lahan tersebut dibeli oleh Nurdin Abdullah.

Berita Terkini