Tribun Luwu

Polsek Bua Luwu Ringkus Pelaku Pemarangan Anak di Bawah Umur

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pemarangan anak dibawah umur di Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan

TRIBUNLUWU.COM, BUA - Pelaku kasus pemarangan, AM kini mendekam di dalam sel tahanan Polsek Bua.

AM ditangkap personel Polsek Bua, Minggu (13/6/2021).

Setelah dia melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap korbannya AL (16).

Warga Desa Tanarigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Bua, Iptu Hasdin mengatakan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya, Desa Barowa, Kecamatan Bua.

"Kita dibantu Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Luwu saat melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Hasdin, Senin (14/6/2021).

Hasin menjelaskan, kasus penganiayaan dengan menggunakan parang yang dilakukan AM terhadap AL terjadi pada Sabtu (12/6/2021).

Saat AL berkunjung ke rumah temannya di Dusun Pabbiricca, Desa Barowa.

Secara tiba-tiba korban didatangi oleh pelaku.

Kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang hingga melukai lengan dan punggung korban.

Akibatnya, korban dilarikan ke Puskesmas Bua.

Lalu dirujuk ke RSUD Sawerigading Palopo untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

"Kita masih melakukan pengembangan dari motif pelaku melakukan penganiayaan," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang.

Parang ditemukan di semak-semak tempat pelaku membuangnya usai melukai korbannya.

"Selain menangkap pelaku, kami juga amankan barang bukti parang yang digunakan," kata Hasdin.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Berita Terkini