Tribun Luwu Utara

Bocah di Luwu Utara Berulangkali Dicabuli Kakek 70 Tahun, Modusnya Dijanjikan Uang

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpang alias Pong Seber (70) ditangkap personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Beripka Sadar Samsuri, mengatakan, Pong Seber ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

Pada sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya.

Di Dusun Karumbing, Desa Mamara, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kasus ini ditangani Polres Luwu Utara usai orang tua korban melapor.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT/RES LUTRA, tanggal 10 Juni 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan.

"Setelah pelaku kita tangkap, kita bawa ke Posko Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara," kata Sadar.

Menurut Sadar, pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani.

Sesuai KTP, pelaku beralamat di Desa Battang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja.

Namun selama ini menetap di Dusun Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

Ketika perbuatannya terendus oleh warga, dia melarikan diri ke Desa Mamara.

Sekitar 30 kilometer dari Desa Buntu Terpedo.

Sadar mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.

Awalnya Pong Seber sedang minum ballo di dekat rumah korban.

Kemudian dia masuk ke dalam WC dan memanggil korban.

Setelah itu Pong Seber membuka pakaian korban dan meraba tubuhnya.

Dia juga memasukan alat kelaminnya ke dalam kelamin vital korban.

"Dari kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban merasa keberatan," tutup Sadar.

Berita Terkini