TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Jumpang alias Pong Seber (70) ternyata sudah berkali-kali mencabuli bocah 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri mengatakan, penangkapan Pong Seber dilakukan malam tadi.
Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi memperoleh informasi dari jaringan mengenai keberadaan pelaku.
Selanjutnya Tim Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Luwu Utara dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri menuju ke lokasi tempat persembunyian pelaku.
Kemudian pukul 22.12 Wita, tim tiba di lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menemukannya.
Dari hasil pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban.
"Pengakuan pelaku, dia sudah sering mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur di dalam sebuah kamar mandi di rumah korban," kata Amri, Sabtu (12/6/2021).
Caranya pelaku membujuk korban terlebih dahulu.
Dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang.
Setelah itu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar mandi.
Sesudah korban masuk, maka pelaku akan menyusul.
Kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke vagina korban.
"Setelah menjalankan aksinya, maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban," ujarnya.
Jumpang alias Pong Seber diringkus personel Unit Resmob Polres Luwu Utara, Jumat (11/6/2021) malam.
Pong Seber ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berumur 11 tahun.