TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) menjadwalkan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) reguler SMA/SMK mulai (14/6/2021) hingga (8/7/2021).
Khusus Sekolah Menangah Atas (SMA) ada empat jalur masuk yang disediakan Disdik, dalam pendaftaran PPDB SMA 2021 di Sulsel.
Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi termasuk disabilitas, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali utamanya anak guru dan tenaga kependidikan serta jalur prestasi baik non akademik dan akademik.
Terkait presentase kuota PPDB dari empat jalur tersebut, Jalur Zonasi tertinggi dengan 75 persen.
"Jalur Zonasi 75 persen, Jalur Afirmasi, 15 persen, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wal 5 persen dan Jalur Prestasi 5 persen," kata Ketua Panitia PPDB Sulsel Idrus, Selasa (8/6/2021).
Soal persyaratan mendaftar SMA Negeri di Sulsel?
"Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021, memiliki ljazah SMP/Sederajat atau dokumen lainnya yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP," jelas Idrus.
Tercatat ada 300-an SMA Negeri yang akan menerima sekitar 77.750 peserta didik baru di 24 kabupaten/kota.
Terkait mekanisme pendaftaran PPDB Sulsel pada 2021 ini, Idrus menjelaskan. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring).
Dimana dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan diunggah ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan yakni https://sulsel.siap-ppdb.com.
"Sekolah yang dapat menyelenggarakan mekanisme luar jaringan (luring) adalah Sekolah yang berada pada Kawasan 3T (remote area) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan," ujar Idrus.
Idrus menjelaskan terkait jalur masuk PPDB 2021.
"Prinsipnya mendekatkan domisili peserta didik dengan penentuan Zonasi ditentukan oleh Kepala Satuan Pendidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah," katanya.
Menurutnya, ada beberapa manfaat terkait pendidikan berbasis zonasi tersebut.
"Mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah, pemerataan akses pendidikan, kondisi kelas yang heterogen mendorong siswa untuk bekerja sama," kata Idrus.
"Lalu, peningkatan kapasitas guru, mendukung pelaksanaan SPM dan PPK, menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungli, serta alat ukur intervensi Pemerintah Pusat dan Pemda," jelasnya.
Selain itu, terkait kriteria jalur perpindahan orang tua/wali, lanjut Idrus dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan.
"Diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, terus Anak Guru/Tenaga Kependidikan hanya mendaftar pada sekolah tempat orang tualwali mengajar/bekerja Sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021 pasal 17," jelas Idrus.
Terkait Calon Peserta Didik Baru ber-KK Sulsel yang bersekolah di luar Sulsel, apakah bisa mengikuti PPDB Sulsel?
"Bisa, dengan mengikuti mekanisme pada jalur pendaftaran," katanya.
Jadwal Pendaftaran (PPDB) reguler SMA/SMK:
Mulai (14/6/2021) hingga (8/7/2021)
Jalur Apa yang Digunakan Dalam Pendaftaran PPDB SMA 2021 Sulawesi Selatan?
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi (Termasuk Disabilitas)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (Anak Guru & Tenaga Kependidikan)
- Jalur Prestasi (Non Akademik dan Akademik)
Bagaimana Persentase Jalur Pendaftaran PPDB SMA 2021 Sulawesi Selatan?
- Jalur Zonasi 75%
- Jalur Afirmasi (Termasuk Diabilitas) 15%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wal (Anak Guru & Teranga Kapendidikan) 5%
- Jalur Prestasi (pemenuhan sisa kuota dari semua jalur pendaftaran) 5%
Bagaimana Persyaratan PPDB SMA Sul-Sel 2021?
Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 Memiliki ljazah SMP/Sederajat atau dokumen lainnya yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP
Bagaimana Mekanisme PPDB Sulsel 2021?
- Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (https://sulsel.siap-ppdb.com)
- Sekolah yang dapat menyelenggarakan mekanisme luar jaringan (luring) adalah Sekolah yang berada pada Kawasan 3T (remote area) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. (*)