"HH (Wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Juru bicara KPK Ali Fikri via pesan WhatsApp.
Tim penyidik juga memeriksa seorang PNS bernama Tasyrif Hakim.
"Tasyrif dikonfirmasi terkait dengan penerimaan penghasilan resmi tersangka Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel," kata Ali Fikri.
Sedangkan ada dua saksi yang tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.
Mereka seorang dosen Muhammad Nusran yang mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang pada Rabu (9/6/2021). (*)
"Sedangkan Nurwadi Bin Pakki (Wiraswasta), tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi," ujar Ali Fikri.
"KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tambahnya.(aly)