TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Update kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK, nama-nama kontraktor yang setor uang ke NA terungkap di pengadilan ada yang sudah dibahas Akbar Faizal.
"Alhamdulillah terbukti kalau saya tidak fitnah pada tulisan saya tentang korupsi di Sulsel.
Semua nama yang saya sebut meski gunakan inisial sama dengan nama dan inisial yang dikatakan KPK dalam persidangan dan diakui oleh Syamsul yang merupakan suruhan gubernur NA."
Demikian kutipan mantan anggota DPR RI asal Sulsel, Akbar Faizal, menanggapi jalannya persidangan kasus suap Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Lima saksi memberi keterangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Salah satunya saksi kunci Syamsul Bahri.
Syamsul adalah ajudan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dari Polda Sulsel.
Syamsul Bahri eks Ajudan Gubernur Sulsel non-aktif, Nurdin Abdullah (NA) membeberkan tiga nama baru, kontraktor yang pernah memberi uang kepada NA.
Hal ini diungkapkan Syamsul saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kedua, terdakwa penyuap NA Agung Sucipto, di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/6/2021).
Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Sementara, Agung Sucipto hadir melalui zoom di Lapas Klas I A Makassar.
Terdakwa Agung didampingi tiga kuasa hukumnya di PN Makassar, yaitu M. Nursal, Bambang, dan Fernando Manulang.
Dan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, M Asri Irwan, Siswandono, dan Tri Handayani.
Saat ditanyai oleh M Asri terkait beberapa nama kontraktor seperti, Robert, Haeruddin, dan Ferry, Syamsul mengakui mengenal mereka.